Cara mengetahui Nomor HP yang telah di Registrasi menggunakan NIK KTP

Beberapa hari terakhir banyak pengguna kartu Perdana Telkomsel di hebohkan dengan adanya Pemblokiran secara tiba tiba. Pemblokiran tersebut karena nomor Handphone belum dilakukan Registrasi menggunakan NIK KTP atau Kartu Keluarga. Batas dari setiap NIK KTP hanya berlaku untuk tiga nomor telpon saja, selebihnya tidak bisa untuk registrasi kartu perdana baru.

Cara Unreg Registrasi Kartu Telkomsel supaya bisa Daftar lagi

Lalu bagaimana jika kartu yang akan kita Unreg sudah di buang, nomor Handphonenya juga sudah lupa. Salah satu jalannya adalah melakukan pengecekan nomor HP yang terdaftar atau teregistrasi menggunakan NIK KTP kita tersebut. Untuk cara mengetahui daftar nomor yang terdaftar anda bisa ikuti cara dibawah ini.

Cara mengetahui Nomor HP yang telah di Registrasi menggunakan NIK KTP

Langkah 1 : Silahkan anda kunjungi situs Cek Registrasi Telkomsel (http://masseid.com/search?q=cara-unreg-registrasi-kartu-telkomsel” target=”_blank”>2 Cara agar Kartu Kuota Internet Telkomsel tidak di Blokir

Jika sudah mengetahui daftar nomor yang terdaftar atau teregistrasi maka selanjutnya silahkan lakukan Unreg pada nomor yang tidak anda gunakan. Jika kartunya sudah hilang maka salah satu jalan keluarnya adalah anda datang ke Grapari dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga Asli untuk dilakukan Pembatalan Registasi karu. Selamat mencoba semoga berhasil.

Tinggalkan komentar