Jika hasil evaluasi rancangan Perda dan Perkada APBD Provinsi tidak sesuai dengan ketentuan, Gubernur bersama DPRD melakukan penyempurnaan paling lama?
Jika hasil evaluasi rancangan Perda dan Perkada APBD Provinsi tidak sesuai dengan ketentuan, Gubernur bersama DPRD melakukan penyempurnaan paling lama 7 hari sejak hasil evaluasi diterima