Pengembalian atas kelebihan penerimaan daerah yang sifatnya tidak berulang dan terjadi pada tahun anggaran sebelumnya dilakukan dengan membebankan pengembalian tsb pada
Pengembalian atas kelebihan penerimaan daerah yang sifatnya tidak berulang dan terjadi pada tahun anggaran sebelumnya dilakukan dengan membebankan pengembalian tsb pada rekening belanja tidak terduga