WP dapat melaporkan SPT Tahunan melalui ojek online karena ojek online termasuk jasa kurir
WP dapat melaporkan SPT Tahunan melalui ojek online karena ojek online termasuk jasa kurir salah
WP dapat melaporkan SPT Tahunan melalui ojek online karena ojek online termasuk jasa kurir salah
WP dapat melaporkan SPT Tahunan 1770SS secara manual yang terlambat melalui TPT selain tempat terdaftar salah
SPT Tahunan 1770 secara manual dapat disampaikan di TPT selain tempat terdaftar salah
Pemungut PPN wajib melaporkan PPN atau PPN dan PPnBM yang telah dipungut, ke Kantor Pelayanan Pajak tempat pemungut PPN terdaftar paling lama 20 hari setelah Masa Pajak berakhir salah
Wajib Pajak dengan jumlah angsuran PPh Pasal 25 Nihil atau angsuran PPh Pasal 25 dalam bentuk satuan mata uang selain rupiah atau yang melakukan pembayaran tidak secara on-line dan tidak mendapat validasi dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara, tetap harus menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25 sesuai dengan ketentuan yang berlaku salah
Ketentuan mengenai kewajiban untuk melaporkan PPh Pasal 21 yang dipotong tetap berlaku dalam hal jumlah PPh Pasal 21 yang dipotong pada bulan yang bersangkutan nihil salah
WP OP wajib menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak OP paling lama tanggal 31 Maret tahun berikutnya salah
WP yang memiliki jumlah pegawai 30 orang wajib menggunakan SPT Masa PPh Pasal 21 dalam bentuk elektronik salah
WP dengan peredaran bruto dalam satu tahun melebihi Rp4,8 milyar wajib menggunakan SPT Tahunan dalam bentuk elektronik salah
SPT Masa PPN bagi Pemungut PPN wajib disampaikan oleh setiap pemungut PPN dalam bentuk dokumen elektronik salah