Undang-undang nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen menjelaskan bahwa guru merupakan tenaga profesional pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal. Pernyataan yang tepat tentang tenaga profesional dalam undang-undang nomor 14 tahun 2005 adalah
Undang-undang nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen menjelaskan bahwa guru merupakan tenaga profesional pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal. Pernyataan yang tepat tentang tenaga profesional dalam undang-undang nomor 14 tahun 2005 adalah kegiatan yang dilakukan oleh seorang yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi