Perhatikan pernyataan-pernyataan berikut :(1) Pidana Mati.(2) Pidana Denda.(3) Pidana Penjara.(4) Pidana Penyitaan.(5) Pidana Kurungan.(6) Pidana Pencabutan Hak. Dari pernyataan di atas yang termasuk hukuman pokok menurut KUHP Pasal 10, terdapat pada nomor

Perhatikan pernyataan-pernyataan berikut :(1) Pidana Mati.(2) Pidana Denda.(3) Pidana Penjara.(4) Pidana Penyitaan.(5) Pidana Kurungan.(6) Pidana Pencabutan Hak. Dari pernyataan di atas yang termasuk hukuman pokok menurut KUHP Pasal 10, terdapat pada nomor (1), (2), (3) dan (5)

Pengertian dari norma adalah

Pengertian dari norma adalah pedoman atau kaedah hidup yang mempengaruhi atau membentuk tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat