Kepaladaerah menyampaikan Perda dan Perkada APBD yang telah ditetapkan kepada Menteri (mendagri) / Gubernur paling lambat
Kepaladaerah menyampaikan Perda dan Perkada APBD yang telah ditetapkan kepada Menteri (mendagri) / Gubernur paling lambat 7 hari setelah ditetapkan