Pada tanggal 21 Maret 2017, OJK mengeluarkan peraturan baru terkait dengan penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan, yaitu :
Pada tanggal 21 Maret 2017, OJK mengeluarkan peraturan baru terkait dengan penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan, yaitu : pojk no. 12/pojk.01/2017