Jika ada potensi konflik kepentingan dengan Para Pihak, Mediator, Konsiliator, atau Arbiter tidak wajib mengundurkan diri
Jika ada potensi konflik kepentingan dengan Para Pihak, Mediator, Konsiliator, atau Arbiter tidak wajib mengundurkan diri salah
Jika ada potensi konflik kepentingan dengan Para Pihak, Mediator, Konsiliator, atau Arbiter tidak wajib mengundurkan diri salah
Arbitrase dilakukan dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari kerja sejak permohonan diterima dengan lengkap salah
Hakim,jaksa, TNI dan Polri, panitera dan pejabat peradilan lainnya dapat ditetapkan sebagai Mediator, Konsiliator, dan Arbiter salah
Pemohon diberikan kesempatan untuk melengkapi permohonan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak dikirimnya pemberitahuan atas ketidaklengkapan Permohonan tersebut oleh Sekretaris Layanan salah
Mediator, dengan syarat memiliki pengalaman serta menguasai secara aktif dibidangnya paling sedikit 3 (lima) tahun
Konsiliator, dengan syarat memiliki pengalaman serta menguasai secara aktif dibidangnya paling sedikit 3 (lima) tahun
LayananPenyelesaian Sengketa Kontrak Pengadaan berasaskan pada tidak Memberi kesempatan dan mendengar Para Pihak secara seimbang (audi et alteram partem) salah
LayananPenyelesaian Sengketa Kontrak Pengadaan berasaskan pada Putusan Arbitrase boleh memuat hal yang melebihi tuntutan atau mengabulkan yang tidak dituntut (ultra petita) salah
Integrasi sosial dalam kehidupan dapat terwujud dengan adanya konsensus bersama tentang nilai
LayananPenyelesaian Sengketa Kontrak Pengadaan berasaskan pada Keseluruhan proses layanan dilakukan secara tertulis dan lisan salah