Konstitusi atau UUD Dasar Negara Republik Indonesia dalam sejarahnya dirumuskan oleh?
Konstitusi atau UUD Dasar Negara Republik Indonesia dalam sejarahnya dirumuskan oleh bpupki
Konstitusi atau UUD Dasar Negara Republik Indonesia dalam sejarahnya dirumuskan oleh bpupki
Undang-Undang dasar disebut juga dengan konstitusi
Konstitusi dibagi menjadi 2 yaitu tertulis & tidak tertulis
Sidangpertama PPKI diselenggarakan pada tanggal 18 agustus 1945
Sistemnegara yang terbentuk dalam UUD haruslah berdasar kedaulatan rakyat dan berdasar permusyawaratan/perwakilan. Pernyataan tersebut sesuai dengan Pembukaan UUD 1945 alinea ke ketiga
Pembukaan UUD 1945 sebagai instrumen nasional HAM indonesiamenyatakan bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa . Oleh karena itu, sikap bangsa indonesia adalah membantu negara lain yang membutuhkan
Hukum diperlukan manusia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara karena mengendalikan tingkah laku masyarakat
Panitia sembilan berhasil menetapkan Piagam Jakarta pada tanggal 22 juni 1945
Dalam Konvensi Montevideo tidak disebutkan bahwa unsur berdirinya negara ada 5 yaitu; Penghuni (penduduk/rakyat), Wilayah, Kekuasaan tertinggi (pemerintah yang berdaulat), Kesanggupan untuk berhubungan dengan negara lain, dan Pengakuan dari negara lain. Berdasarkan pernyataan di atas tidak disebutkan bahwa UUD merupakan unsur mutlak berdirinya suatu negara. Akan tetapi mengapa para pendiri negara tetap berjuang menyususn naskah UUD tersebut karena undang-undang dasar menjadi salah satu unsur deklaratif yang harus dimiliki oleh negara yang merdeka
BPUPKItelah menyelesaikan tugasnya dengan baik dan dibubarkan pada tanggal 07 Agustus 1945. Selanjutnya, dibentukklah PPKI bertugas mempersiapkan segala sesuatu yang menyangkut masalah ketatanegaraan negara Indonesia. PPKI bersidang dan menghasilkan sebuah keputusan yang sangat penting bagi bangsa Indonesia. Keputusan tersebut adalah pengesahan undang-undang dasar serta pengangkatan ir. soekarno sebagai presiden dan moh. hatta sebagai wakil presiden