Pada tahun 1999 terjadi tindak kejahatan di negara X. Salah satu daerah di negara X ditetapkan sebagai daerah operasi militer oleh pemerintah. Kebijakan dikeluarkan pemerintah karena daerah tersebut merupakan markas teroris untuk menyimpan senjata pemusnah massal. Tanpa sasaran yang patut, pelor-pelor panas diluncurkan. Jika masyarakat terlihat bergerombol, pasukan militer segera menjadikan mereka sebagai target sasaran. Pasukan militer negara X tidak segan memukul dan membakar rumah penduduk. Alhasil puluhan masyarakat sipil menjadi korban. Dalam insiden ini, tercatat 32 orang meninggal dunia dan 21 orang menderita luka-luka akibat kekerasan.Jika dikaitkan dengan pelanggaran HAM, kasus tersebut termasuk kejahatan genosida