Dalam mengembangkan sistem dan kebijakan PBJ, LKPP tidak mempertimbangkan?
Dalam mengembangkan sistem dan kebijakan PBJ, LKPP tidak mempertimbangkan alasan-alasan yang subjektif
Dalam mengembangkan sistem dan kebijakan PBJ, LKPP tidak mempertimbangkan alasan-alasan yang subjektif
Tujuanpengembangan sistem dan kebijakan di bidang PBJ adalah, kecuali menegakkan supremasi hukum
Yang bukan ruang lingkup layanan penyelesaian sengketa kontrak adalah rehabilitasi
Hasil pengembangan sistem atau kebijakan PBJ ditetapkan dalam peraturan lkpp
Perjanjian tertulis para pihak yang bersengketa yang berisikan butir-butir kesepakatan penyelesaian sengketa disebut akta perdamaian
Pihak netral yang diusulkan para pihak dan/atau ditunjuk sekretaris LPSK pengadaan untuk membantu para pihak dalam menyelesaikan sengketa kontrak pengadaan di luar pengadilan melalui proses perundingan kedua belah pihak adalah mediator
Pihak yang membuat kajian untuk inisiasi dari LKPP dalam pengembangan sistem dan kebijakan PBJ adalah lkpp
Majelis Arbiter berjumlah ganjil minimal.arbiter 4
Syaratsebagai Arbiter yaitu memiliki pengalaman serta menguasai secara aktif dibidangnya paling sedikit.tahun 15
LKPP no 19/2018 tentang pengembangan sistem dan kebijakan pbjp