Setiap putusan tertulis yang dibuat, ditetapkan, dan dikeluarkan oleh lembaga dan/atau pejabat negara yang mempunyai fungsi legislatif sesuai dengan tata cara yang berlaku. Pernyataan tersebut merupakan pengertian dari?

Berikut jawaban dari pertanyaan “setiap putusan tertulis yang dibuat, ditetapkan, dan dikeluarkan oleh lembaga dan/atau pejabat negara yang mempunyai fungsi legislatif sesuai dengan tata cara yang berlaku. pernyataan tersebut merupakan pengertian dari?” beserta pembahasan dan penjelasan lengkap.